Who's Online
Ada 21 tamu sedang online


Our Partners
MGC
JTC
Nippon Koei
LAPI ITB
SMEC INTERNATIONAL


Jumlah Pengunjung



Artikel Favorit

 

 











 

 

home contact Us mail

Cina Luncurkan Kereta Tercepat di Dunia
Minggu, 27 Desember 2009
Liputan6.com, Beijing: Pemerintah Cina Sabtu (26/12) mengumumkan peluncuran kereta api rel tercepat di dunia. Kereta berkecepatan 350 kilometer perjam  mampu menghubungkan kota modern Guangzhou - Wuhan yang berjarak tempuh 1,069 kilometer dalam waktu tiga jam. Kereta ini lebih cepat dibanding kereta sebelumnya memakan waktu tujuh setengah jam, demikian rilis AFP dikutip dari Xinhua.

Pengerjaan proyek kereta cepat dimulai tahun 2005 bagian dari rencana memperluas jaringan transportasi berkecepatan tinggi menghubungkan pusat bisnis di Cina selatan Guangzhou (dekat dengan Hongkong) dengan Beijing ibukota Cina. Kereta Super Cepat ini telah menjalani tes sejak awal Desember dan secara resmi akan memulai beroperasi dari kota Wuhan Sabtu (26/12).

"Kereta ini mampu berkecepatan 394,2 kilometer perjam dan merupakan kereta tercepat di dunia," Kata Zhang Shuguang, Kepala Biro Transportasi Kereta Api kepada Xinhua. Jika Indonesia memiliki kereta super cepat Link Cina maka rute Jakarta - Banyuwangi di ujung Timur Jawa bisa ditempuh hanya dalam wakti tiga jam.(AYB)

Sumber: http://tekno.liputan6.com/berita/200912/256236/Cina.Luncurkan.Kereta.Tercepat.di.Dunia
Public Service Obligation (PSO)
Jumat, 21 Agustus 2009
Dalam penyaluran PSO ternyata terdapat beberapa kendala. Untuk dapat menyelesaikan kendala tersebut, kita harus dapat mengidentifikasi beberapa kendala tersebut. Berikut ini adalah beberapa kendala yang sering dihadapi dalam penyaluran PSO. Paling tidak ada tiga permasalahan yang sering dikeluhkan oleh BUMN-BUMN yang mendapat penugasan PSO. Pertama, subsidi PSO tersebut dinilai masih belum mencukupi untuk menutup kerugian menjalankan penugasan PSO. Hal ini karena besarnya subsidi PSO yang diberikan oleh Pemerintah tergantung kepada kemampuan keuangan negara.

Permasalahan yang kedua adalah pencairan subsidi PSO yang dilakukan di belakang. Karena pihak pemerintah harus melakukan verifikasi terlebih dahulu sebelum melakukan pembayaran/penggantian biaya atas tugas pelayanan umum yang telah dilakukan oleh BUMN sehingga berdampak pada terganggunya arus kas BUMN. Permasalahan yang ketiga adalah pemanfaatan dana PSO sering salah sasaran. Contohnya adalah PT KAI yang mendapat dana PSO untuk pengoperasian KA ekonomi telah menggunakan dana tersebut untuk mensubsidi KA kelas yang lebih tinggi. Untuk menghindari hal tersebut, perlu ada mekanisme yang baik terhadap pelaksanaan penggunaan dana PSO.

Setelah mengetahui persoalan dalam pengelolaan PSO, perlu langkah-langkah perbaikan agar tujuan pelaksanaan PSO yang mulia yaitu untuk membantu rakyat miskin dapat tercapai. Demikian juga dari sisi keungan negara tidak membebani APBN. Langkah-langkah perbaikan tersebut antara lain :

  • Perlunya disediakan payung hukum yang mengatur batasan-batasan kegiatan apa saja yang dapat diajukan sebagai PSO. Berdasarkan kebijakan dalam RKP, PSO yang perlu ditampung dalam APBN adalah penyediaan pelayanan oleh BUMN tertentu kepada masyarakat dengan harga di bawah harga pasar, seperti subsidi untuk kereta api kelas ekonomi, subsidi pos, subsidi untuk Pelni, dan sejenisnya. Untuk ke depannya perlu diperjelas lagi agar tidak semua kegiatan BUMN yang melayani masyarakat dimintakan PSO ke Pemerintah. Hal ini tidak lain untuk mengurangi beban APBN yang semakin berat dengan adanya berbagai bencana yang menimpa bumi pertiwi ini.
  • Perlu diatur dasar-dasar penilaian PSO yang diajukan oleh BUMN maupun Kementerian Teknis terkait. Berdasarkan RKP, pengajuan subsidi harus disertai dengan alasan dan dasar perhitungan yang jelas mengenai besarnya subsidi yang diajukan. Namun demikian, dasar perhitungannya masih kurang detil, karena masing- masing PSO berbeda dalam menghitung komponen biaya pokok produksi. Apabila dasar perhitungan tersebut tidak diatur secara jelas, menyebabkan adanya kemungkinan BUMN/Kementerian Lembaga akan meningkatkan BPP dalam rangka memperoleh kompensasi PSO yang lebih besar.
  • Disinyalir ada kecenderungan bahwa BUMN yang sudah mendapat Penyertaan Modal Negara masih meminta PSO. Mungkin perlu dipikirkan suatu aturan mengenai besaran dana yang dapat diterima oleh suatu BUMN : apakah memungkinkan bagi suatu BUMN untuk mendapat PMN dan sekaligus PSO, atau bagi suatu BUMN hanya berhak mendapatkan salah satu atau malah tidak dua-duanya. Dengan demikian, beban APBN akan menjadi semakin berkurang.
  • Perlu diatur juga tentang instansi pemerintah yang mempunyai kewenangan menetapkan besaran PSO tersebut. Selama ini, kebijakan besaran, bentuk, dan jenis PSO ditetapkan oleh Pemerintah (Departemen Keuangan, Departemen Teknis/regulator, dan Kementerian Negara BUMN) dengan DPR. Namun tidak jelas apa kewenangan dan tanggung jawab masing-masing instansi terkait tersebut. Selain itu, juga belum ada proses pengajuan PSO secara jelas. Dengan demikian, dimungkinkan BUMN/Kementerian Lembaga tersebut akan mengajukan PSO langsung ke DPR untuk mempersingkat waktu. Apabila hal ini dilakukan, maka mekanisme APBN yang selama ini berlaku menjadi terganggu.
  • Mekanisme pengajuan subsidi sebaiknya datang dari Kementerian/Lembaga yang terkait erat dengan komoditi dalam bentuk barang dan jasa, atau yang ketersediaannya menjadi tanggung jawab kementerian/lembaga yang bersangkutan. Pengajuan tersebut dilakukan bersamaan dengan pengajuan kegiatan kementerian/lembaga yang bersangkutan. Dengan demikian, kegiatan atau pengajuan subsidi, termasuk PSO secara lebih terperinci diuraikan pada kegiatan prioritas, atau dalam kegiatan kementerian/lembaga.
  • Dalam pelaksanaannya perlu dibuat suatu kontrak yang menyebutkan antara lain layanan yang perlu disediakan oleh BUMN yang mendapat penugasan. Hal ini untuk menjamin bahwa dengan adanya PSO tersebut, terdapat perubahan pelayanan terhadap masyarakat dan perubahan struktural. Kontrak tersebut perlu dievaluasi, dan apabila dalam kenyataannya BUMN yang bersangkutan tidak dapat memenuhi kontrak tersebut, maka subsidi/ bantuan dalam rangka PSO-nya tidak akan dibayar.

Terakhir diperbaharui ( Jumat, 21 Agustus 2009 )
Gubernur Panggil Panitia Pengarah MRT
Senin, 24 Agustus 2009
Senin, 24 Agustus 2009 | 20:21 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo memanggil panitia pengarah mass rapid transit (MRT) untuk mencari langkah percepatan pembangunan angkutan massal tersebut. Kelanjutan pembangunan jalur MRT II dan III juga akan dirumuskan dalam pertemuan yang digelar minggu ini.

"Panitia pengarah atau steering committee akan membicarakan kesepakatan jadwal pembangunan MRT. Setelah ada beberapa perubahan, jangan sampai target penyelesaian pembangunan MRT mundur lagi," kata Fauzi Bowo, Senin (24/8) di Balaikota DKI Jakarta.

Panitia Pengarah MRT itu terdiri dari Menteri Perhubungan sebagai ketua, Fauzi Bowo sebagai wakil ketua, pejabat-pejabat pemerintah pusat yang terkait, dan para ahli perkeretapian.

Mundurnya waktu penyusunan rancangan dasar MRT menjadi salah satu pendorong dikumpulkannya lagi semua panitia pengarah yang sudah lama tidak berkumpul. Pemenang lelang proyek penyusunan rancangan dasar MRT harusnya diumumkan pada November 2008, tetapi mundur lagi ke April 2009, Juli 2009, dan akhirnya Agustus 2009.

Direktur Fungsi Perusahaan dan Perencanaan PT MRT, Eddy Santosa, mengatakan, Departemen Perhubungan sudah menentukan pemenang lelang proyek penyusunan rancangan dasar MRT. Namun, saat ini kontrak kerja antara Departemen Perhubungan dan perusahaan dari Jepang itu belum ditandatangani.

Fauzi mengatakan, pertemuan panitia pengarah MRT juga diperlukan agar terjadi sinkronisasi penyusunan rancangan dasar dengan penyusunan dokumen lelang pembangunan fisik. Sinkronisasi diperlukan karena dokumen itu akan disusun di pertengahan pembuatan rancangan dasar, untuk menghemat waktu. "Target pengoperasian MRT jalur Lebak Bulus-Dukuh Atas pada 2016 tidak berubah," kata Fauzi.

Eddy Santosa mengatakan, pembangunan MRT jalur II dan III bakal dibahas juga dalam pertemuan itu. MRT jalur II akan memanjang dari Dukuh Atas ke Kota. Sementara MRT jalur III akan membentang dari timur ke barat Jakarta, tetapi belum dipastikan tujuan dan asalnya. "Jika pembangunann MRT jalur II dan III dapat dikerjakan sambil membangun MRT jalur I, angkutan massal ini akan mudah memiliki jaringan ke segara arah. Usaha penanganan kemacetan juga lebih mudah dilakukan," kata Eddy.

Keberlanjutan pembangunan MRT di ketiga jalur itu sangat penting agar tidak terputus di tengah jalan. Seperti bus transjakarta yang jalurnya terus dibangun hingga menguasai sebagian rute utama di Jakarta, MRT juga harus terus dibangun jalurnya agar penumpang lebih mudah mencapai tujuan mereka tanpa berganti moda angkutan.

Saat ini, PT MRT sedang menyiapkan depo yang akan digunakan untuk tempat parkir kereta MRT. Untuk MRT jalur I, rel akan membentang sejauh 14,5 kilometer. Rel melayang di atas jalan sepanjang 10,5 kilometer membentang dari Lebak Bulus ke Senayan. Sedangkan rel bawah tanah dari Senayan ke Dukuh Atas bakal membentang sepanjang empat kilometer.

<< Mulai < Sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 Selanjutnya > Akhiri >>

 
 
  PT. Dardela Yasa Guna - Jakarta - Indonesia © copyright 2006 - 2009